Sebelum ambil polis asuransi rumah, sebaiknya Anda sebagai nasabah memahami perhitungan premi plus suku preminya. Premi asuransi merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah untuk mendapatkan perlindungan atas obyek pertanggungan. Formulasi perhitungan premi pada dasarnya sama untuk semua produk asuransi, yaitu uang pertanggungan dikalikan dengan suku premi dalam satu tahun (dalam permill).
Semua perusahaan asuransi memberlakukan cara perhitungan yang sama, tetapi untuk kualifikasi harga pertanggungan dan suku premi, setiap perusahaan menetapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Yang dimaksud dengan harga pertanggungan adalah harga bangunan, termasuk isi bangunan, atau harga bangun. Harga bangun dalam hal ini adalah total biaya yang dikeluarkan oleh Anda dalam membangun rumah tersebut.
Pada proses aplikasi seorang nasabah harus menyertakan RAB (Rencana Anggaran Bangunan) jika perusahaan asuransi menetapkan harga pertanggungan berdasarkan harga bangun. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai bangunan adalah nilai jual rumah.
Dalam proses pengajuan asuransi hendaknya Anda jujur dalam memberikan informasi mengenai harga yang sesungguhnya, walaupun perusahaan asuransi sendiri mempunyai tim survei untuk mengetahui harga bangunan yang akan diasuransikan.
Dalam menentukan suku premi, setiap perusahaan asuransi harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Dewan Asuransi Indonesia. Suku premi normal adalah 0,58 permill. Nilai sebesar itu berlaku untuk kondisi normal. Untuk keadaan di luar normal, besar suku premi biasanya ditetapkan dengan memperhatikan dua komponen. Pertama, jenis asuransi dengan okupasi serta peluang terjadinya risiko. Kedua, resiko standar atau resiko perluasan.
Contoh okupasi terjadinya resiko adalah resiko kebakaran. Rumah yang lokasinya berdekatan dengan pusat industri, nilai suku preminya akan lebih tinggi dari rumah pada kawasan perumahan. Di samping itu jika rumah Anda berada pada kawasan tebing, nilai sukunya juga akan berbeda. Perbedaan nilai suku disebabkan perbedaan tingkat terjadinya resiko.
Selain faktor lokasi, okupasi terjadinya resiko juga tergantung dari bahan bangunan yang digunakan pada rumah Anda.
Nah, setelah mengetahui apa saja yang dijamin dalam asuransi rumah, Anda bisa mulai mempertimbangkan perlu tidaknya mengasuransikan rumah Anda.
Source: Nova
Tidak ada komentar:
Posting Komentar