Jumat, 27 Januari 2012

PHK, Kredit Rumah Jalan Terus ?


Asuransi Rumah – Akhir tahun kemarin ada berita bagus yang saya baca di detik.com. Yaitu perihal hukum asurasi rumah bagi konsumen.
Jadi intinya ada tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan dari UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman akan keluar tahun depan, yang artinya tahun ini. Salah satu poin-nya adalah soal payung hukum asuransi perumahan bagi konsumen.

Pada saat itu, Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan, tiga RPP itu sedang dalam tahap penggodokan dan sudah mencapai 75%. Tiga PP itu mencakup soal penyelengaraan perumahan & kawasan permukiman, pembinaan perumahan dan pembiayaan.
Ia mengatakan, PP yang mengatur soal ketentuan asuransi rumah akan diatur dalam RPP Pembiayaan. Menurutnya ketentuan ini sangat penting demi melindungi konsumen maupun perbankan.

Pangihutan mencontohkan saat ini belum ada aturan jika ada konsumen atau nasabah yang terputus sumber penghasilannya tetapi masih punya tanggungan kredit kepemilikan rumah (KPR) seperti kasus kena PHK.

"Asuransi perumahan, single premi, sekarang sudah ada. Tapi kalau sekarang ini lebih karena klaim kebakaran, nantinya ketika ada PHK ditanggung oleh asuransi (cicilannya)," katanya.

Ia menjelaskan, konsep ini berlaku bagi masyarakat umum yang berpenghasilan tetap yang sedang mengambil kredit rumah. Namun, konsumen yang berhak akan dipilih sesuai dengan kreteria batas penghasilan tertentu, dengan batas tanggungan klaim setidaknya bisa mencapai 2 tahun.
Sudah lewat sebulan sejak awal 2012, apa kabarnya dengan aturan asuransi rumah ini ya? Kok berita keluarnya belum muncul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar